Archive for Desember 2018

Minggu, 02 Desember 2018
Fuad Mahmud Ibrahim
22115793
4KB01

1. UU no 19 tahun 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta. 17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

2. Rangkuman UU no 19 tahun 2002 per pasal tentang hak cipta
Pada bab 1 berisikan tentang pengertian dalam ketentuan umum hak cipta. Bab 2 berisikan lingkup hak cipta. Bab 3 berisikan masa berlaku hak cipta. Bab 4 masa berlaku ciptaan. Bab 5 lisensi. Bab 6 dewan terkait. Bab 7 Hak terkait. Bab 8 pengelolaan hak cipta. Bab 9 biaya. Bab 10 Penyelesaian sengketa.

3. Jelaskan prosedur pendaftaran HAKI di KEMENKUMHAM
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran:
  1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  3. Judul karya
  4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  5. Uraian karya secara singkat
  6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat ditemukan di laman situs Ditjen HKI
Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  1. Surat pernyataan keaslian karya
  1. NPWP
  1. Sample karya

Jika mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  1. Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Prosedur/Diagram Alir Permohonan Hak Cipta


4. A. Asosiasi Karya Cipta Indonesia

Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada  KCI.

B. Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)

ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.

ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1) Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2) Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3) Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4) Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5) Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6) Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

C. Bussiness Software Association (BSA)

BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern.

Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.

5. Kesimpulan
Pasal UU no 19 tahun 2002 secara lengkap membahas tentang hak cipta. Prosedur pendaftaran hak cipta bisa dilakukan via online dengan melakukan langkah-langkah yang terdapat pada gambar di atas.

Sumber:

Etika Profesi 3

Posted by Unknown

Time

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Sign by Danasoft - Get Your Sign

Copyright © Fuad's Blog -Black Rock Shooter- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan